FokusNusaTenggara.com — Dugaan peredaran oli palsu yang ramai menjadi perhatian masyarakat di Kota Kupang mulai ditindaklanjuti aparat kepolisian. Polda NTT bergerak ke Toko/Bengkel Maranu Motor di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 31, Kelurahan Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kamis (15/10/2026).
Personel Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda NTT mendatangi lokasi sekitar pukul 13.40 WITA. Kedatangan petugas berkaitan dengan informasi mengenai dugaan peredaran produk pelumas yang disebut palsu dan sebelumnya beredar di media sosial.
Di lokasi, polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah produk pelumas yang dijual. Sejumlah oli kemudian diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan pengujian lebih lanjut.
Produk yang diamankan berasal dari beberapa merek. Di antaranya satu dos Federal Oil ukuran 0,8 ml sebagaimana tercatat dalam data kegiatan, satu dos Federal Oil ukuran satu liter, satu dos MPX2, dua botol MPX1, dua botol Yamalube Matic dan dua botol Yamalube Silver.
Pengamanan produk tersebut belum berarti polisi telah memastikan oli-oli tersebut palsu. Seluruh barang yang diamankan masih harus melewati tahapan pemeriksaan untuk mendapatkan kepastian berdasarkan bukti ilmiah.
Kapolda NTT Irjen Pol. Reza Arief Dewanto melalui Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol. FX Irwan Arianto mengatakan setiap informasi masyarakat mengenai dugaan produk palsu akan menjadi perhatian kepolisian.
“Setiap informasi yang berkembang di masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan dugaan peredaran produk palsu atau produk yang berpotensi merugikan konsumen, akan kami tindak lanjuti secara serius,” ujar Irwan.
Meski demikian, kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak langsung memberikan vonis terhadap produk maupun pihak tertentu sebelum hasil pemeriksaan resmi keluar.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











