“Kami juga perlu memastikan setiap dugaan melalui proses pemeriksaan dan pengujian yang sesuai dengan prosedur,” tegasnya.
Untuk memastikan kondisi produk, Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda NTT akan meminta sampel dari tiga merek oli terkait kepada distributor. Sampel tersebut selanjutnya akan diperiksa secara lebih mendalam.
Polda NTT juga akan berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Bali. Pemeriksaan laboratorium menjadi salah satu tahapan penting untuk mengetahui karakteristik serta kesesuaian produk yang diamankan.
Langkah tersebut menunjukkan polisi tidak ingin menangani dugaan oli palsu hanya berdasarkan informasi media sosial. Bukti fisik dan hasil pemeriksaan ilmiah akan menjadi dasar untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran atau tidak.
Sampai saat ini, status oli yang diamankan dari Maranu Motor masih dalam tahap pemeriksaan. Apakah benar palsu atau justru sesuai standar, jawabannya masih menunggu hasil pengujian Labfor dan pemeriksaan lanjutan kepolisian.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











