ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tuntutan JPU 5 Bulan untuk Penganiaya Lansia 65 Tahun Dipertanyakan, Publik Flores Timur Menanti Vonis Hakim

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTONIUS TAOLIN
  • Bagikan
Kep
Ketua DPC AKPERSI Flores Timur, Toney Tukan, Tuntutan JPU 5 Bulan Picu Ketidakpuasan Sejumlah Elemen Masyarakat ( Ist )

FLORES TIMUR, fokusNusaTenggara.com  —  Perkara dugaan penganiayaan terhadap perempuan lanjut usia (lansia), Theresia Tuto Kian (65), warga Leworere, Desa Bedalewun, Kecamatan Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur, memasuki babak yang semakin menyita perhatian publik.

Perhatian itu menguat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Waiwerang menuntut terdakwa Roinaldo Beren alias Roy dengan pidana penjara hanya lima bulan, dalam sidang yang digelar pada 28 September 2026.

Tuntutan tersebut kemudian memunculkan ketidakpuasan dan pertanyaan dari sejumlah elemen masyarakat yang mengikuti perkembangan perkara tersebut. Mereka mempertanyakan apakah tuntutan lima bulan telah mencerminkan rasa keadilan, terlebih korban merupakan perempuan berusia 65 tahun yang masuk kelompok rentan.

Baca Juga :  Kapolda NTT Pimpin Sertijab Wakapolda, Brigjen Baskoro Resmi Gantikan Brigjen Awi Setiyono

Sorotan terhadap tuntutan itu juga disampaikan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Flores Timur. Organisasi tersebut meminta proses hukum perkara itu tetap berjalan secara transparan, objektif dan memberikan ruang yang cukup terhadap kepentingan korban.

Ketua DPC AKPERSI Flores Timur, Toney Tukan, menegaskan bahwa masyarakat berhak mempertanyakan dasar tuntutan yang diajukan jaksa karena perkara tersebut menyangkut korban lansia.

Baca Juga :  Anak Mantan Walikota Kupang Disebut Terima Rp 600 Juta

“Meminta penjelasan bukan berarti menekan. Tuntutan dibuat atas nama negara, jadi wajar kalau masyarakat bisa memahami dasarnya, apalagi korbannya seorang lansia yang termasuk kelompok rentan,” tegas Toney, Selasa (6/10/2026).

Dalam tuntutannya, JPU mempertimbangkan sejumlah keadaan yang dinilai memberatkan maupun meringankan terdakwa. Latar belakang terdakwa di lingkungan pendidikan disebut menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan, sementara pengakuan dan permintaan maaf terdakwa menjadi pertimbangan yang meringankan.

Baca Juga :  DPD Partai Demokrat NTT Somasi Dua Media Dan Desak Anggota DPRD Yuven Tukung Minta Maaf

Namun, bagi sejumlah elemen masyarakat, persoalannya bukan sekadar soal angka lima bulan. Yang dipertanyakan adalah apakah keseluruhan kondisi korban dan dampak perkara tersebut telah dipertimbangkan secara proporsional dalam tuntutan.

Perkara ini juga melibatkan terdakwa lain, yakni Febianus Peduli Hala alias Febi.

Proses persidangan kedua terdakwa berjalan dalam tahapan berbeda. Sementara Roy telah memasuki tahap menunggu putusan, perkara Febi masih berada pada agenda persidangan tuntutan.

  • Bagikan