ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tuntutan JPU 5 Bulan untuk Penganiaya Lansia 65 Tahun Dipertanyakan, Publik Flores Timur Menanti Vonis Hakim

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTONIUS TAOLIN
  • Bagikan
Kep
Ketua DPC AKPERSI Flores Timur, Toney Tukan, Tuntutan JPU 5 Bulan Picu Ketidakpuasan Sejumlah Elemen Masyarakat ( Ist )

AKPERSI mengingatkan agar putusan terhadap Roy nantinya tidak dipandang sebagai akhir dari keseluruhan perkara. Proses hukum terhadap Febi juga dinilai perlu mendapat perhatian yang sama dan berjalan sesuai fakta persidangan.

“Putusan untuk satu terdakwa nanti jangan sampai dianggap sebagai akhir perkara. Proses terhadap terdakwa lainnya masih berjalan dan layak mendapat perhatian yang sama,” kata Toney.

Selain tuntutan lima bulan, AKPERSI juga menaruh perhatian pada kondisi psikologis korban. Organisasi tersebut menyoroti dugaan ucapan terdakwa Roy mengenai niat memutus hubungan kekeluargaan setelah dirinya bebas.

Baca Juga :  Kombes Ariasandy Ingatkan Setiap Anggota jaga Citra Kepolisian melalui Prilaku dan Tindakan

Menurut AKPERSI, hal tersebut perlu menjadi perhatian karena proses hukum seharusnya tidak berhenti pada penghukuman terhadap terdakwa. Perlindungan terhadap korban juga harus menjadi bagian penting selama proses hukum berlangsung maupun setelah perkara berkekuatan hukum tetap.

“Bagi seorang ibu yang sudah lanjut usia, ucapan seperti itu bisa menjadi beban batin yang berat. Perlindungan korban harus tetap diperhatikan, selama persidangan maupun sesudahnya,” ujar Toney.

Kini perhatian masyarakat Flores Timur tertuju pada Pengadilan Negeri (PN) Larantuka yang segera membacakan putusan terhadap Roy. Majelis hakim diharapkan menilai seluruh fakta yang terungkap selama persidangan secara objektif, termasuk kondisi korban yang telah berusia 65 tahun.

Baca Juga :  Dituding Selingkuh dan Terlantarkan Istri Sah: Oknum DPRD Kabupaten Kupang Dilaporkan

AKPERSI menegaskan tetap menghormati independensi majelis hakim dan asas praduga tak bersalah. Namun, di tengah munculnya ketidakpuasan terhadap tuntutan lima bulan, masyarakat kini menunggu apakah putusan hakim nantinya mampu menjawab rasa keadilan yang berkembang di tengah publik.

“Kami percaya majelis hakim akan menilai perkara ini secara objektif. Kami hanya berharap rasa keadilan, terutama bagi korban, benar-benar terpenuhi,” tutup Toney.

Baca Juga :  Breaking News : Keluarga Prada Lucky Kecewa, Hanya Empat dari 22 Prajurit TNI Dipecat, Desak Oditur Ajukan PK ke MA

Perkara ini pada akhirnya bukan hanya menjadi pertarungan antara tuntutan dan putusan. Ada seorang perempuan lansia yang menjadi korban dan menanti kepastian hukum, sementara masyarakat Flores Timur menunggu apakah proses peradilan akan memberikan jawaban atas pertanyaan yang berkembang setelah JPU menjatuhkan tuntutan lima bulan.

Kini, palu majelis hakim PN Larantuka menjadi penentu. Apakah vonis yang akan dijatuhkan mampu menjawab keresahan publik sekaligus memberikan rasa keadilan bagi korban lansia tersebut?

  • Bagikan