KUPANG, FokusNusaTenggara.com — Bukan sekadar mampu memanen jagung di tengah ancaman kekeringan, petani Desa Pantulan, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, juga berhasil mendapatkan pasar dengan harga yang cukup menguntungkan.
Jagung hasil Musim Tanam (MT) 2 kelompok tani Bo’oen bahkan mampu mencapai produktivitas 8 hingga 10 ton per hektare. Dari lokasi panen, jagun8g dibeli dengan harga sekitar Rp7.000 per kilogram.
Capaian itu terlihat saat panen raya yang dihadiri Bupati Kupang Yosef Lede bersama jajaran DPRD, pemerintah kecamatan, unsur Forkopimcam, dinas terkait dan masyarakat, Sabtu (26/9/2026).
Yang menarik, petani tidak harus menunggu lama untuk mencari pembeli. Kepala Desa Pantulan, Buce Pah, mengatakan jagung yang dipanen langsung diserap pasar.
“Hasil panen jagung pada Musim Tanam 2 ini diserap langsung oleh pasar tanpa hambatan. Para pembeli dan warga sekitar datang langsung ke lokasi panen,” kata Buce Pah.
Menurutnya, harga sekitar Rp7.000 per kilogram membuat hasil panen kali ini memberikan harapan baru bagi petani. Skema kemitraan penyediaan benih juga membantu petani karena pembayaran dapat dilakukan setelah panen.
Bagi Bupati Kupang Yosef Lede, capaian tersebut menjadi bukti bahwa keterbatasan air bukan alasan untuk menghentikan produksi pangan apabila petani mendapat dukungan yang tepat.
“Hari ini kita melakukan panen raya bersama kelompok tani Bo’oen di Desa Pantulan. Dari total 30 hektar lahan yang dipanen hari ini, per hektarnya mampu menghasilkan kurang lebih 8 hingga 10 ton,” ujar Yosef Lede.
Ia mengatakan pemerintah daerah berupaya memastikan persoalan pemasaran tidak menjadi beban petani. Pemerintah bahkan memberikan jaminan bahwa hasil produksi dapat diserap melalui Bulog sesuai mekanisme dan harga yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Berapa pun yang ditanam, pemerintah memberikan garansi bahwa hasil panen akan diambil. Jika ada kelebihan dari kebutuhan rumah tangga dan ingin dijual, Bulog siap menyerap sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” tegasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











