KUPANG, FokusNusaTenggara.com – Perkara dugaan tindak pidana fidusia dengan nilai kerugian mencapai Rp1,131 miliar di Kota Kupang memasuki babak baru.
Penyidik Subdit 2 Ekonomi Khusus (Eksus) Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) telah melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti atau Tahap II kepada Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Selasa (8/9/2026).
Yang membuat perkara ini menjadi perhatian, salah satu tersangka disebut merupakan pegawai PT Summit Oto Finance, perusahaan pembiayaan yang menjadi penerima fidusia dalam perkara tersebut.
Dua tersangka yang dilimpahkan yakni RMP dan ORN. Sebelumnya, pada 6 Juli 2026, penyidik juga telah menyerahkan tersangka berinisial DB kepada pihak kejaksaan dalam perkara yang sama.
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/24/I/2026/SPKT/Polda NTT, tertanggal 26 Januari 2026. Penyidik mengungkap dugaan pengalihan objek jaminan fidusia berupa 45 unit sepeda motor oleh 45 debitur tanpa persetujuan tertulis dari PT Summit Oto Finance.
Polisi menduga pengalihan kendaraan tersebut bukan sekadar persoalan wanprestasi pembayaran kredit. Penyidik menemukan indikasi bahwa rangkaian perbuatan tersebut telah direncanakan sejak awal, bahkan sebelum para debitur melakukan perjanjian pembiayaan.
Dalam perkara ini, RMP diduga memiliki peran membantu proses pengalihan objek jaminan fidusia kepada pihak lain. Sementara ORN, yang merupakan pegawai PT Summit Oto Finance, diduga berperan dalam melancarkan proses pengajuan kredit bermasalah atau kredit fiktif yang melibatkan 45 debitur sebagai pemberi fidusia.
Sepeda motor yang diperoleh melalui proses pembiayaan tersebut kemudian diduga dialihkan kepada MN, yang disebut penyidik sebagai pihak yang menerima atau menadah objek jaminan tersebut.
Tak berhenti pada tiga tersangka, polisi kini membidik kemungkinan keterlibatan 44 debitur lainnya. Penyidik juga mendalami dugaan peran pihak yang disebut sebagai pendukung dana maupun pihak yang menerima objek jaminan fidusia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











