SUMBA, FokusNusatenggara.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT), Silvester Sili Laba, menegaskan bahwa kekayaan budaya yang dimiliki masyarakat Sumba harus memperoleh perlindungan hukum melalui sistem Kekayaan Intelektual (KI).
Menurutnya, perlindungan tersebut penting agar hasil karya, tradisi, dan produk unggulan daerah tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Sumba memiliki kekayaan budaya yang luar biasa, mulai dari tenun ikat, motif tradisional, karya seni, ekspresi budaya tradisional, hingga berbagai produk unggulan daerah. Seluruh potensi tersebut perlu memperoleh perlindungan hukum melalui sistem Kekayaan Intelektual agar manfaat ekonominya dapat kembali kepada masyarakat sebagai pemilik karya,” kata Silvester.
Pernyataan itu disampaikan Silvester saat mewakili Menteri Hukum Republik Indonesia dalam Forum Komunikasi Masyarakat Bidang Hukum tentang Layanan Kekayaan Intelektual di Gedung GKS Lainjanji, Desa Lainjanji, Kecamatan Wula Waijelu, Kabupaten Sumba Timur, Minggu (2/8).
Forum yang digelar melalui kolaborasi Kementerian Hukum bersama Komisi XIII DPR RI tersebut dihadiri sekitar 250 peserta. Hadir pula Anggota Komisi XIII DPR RI Dr. Umbu Rudi Kabunang, jajaran pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, pelaku UMKM, serta berbagai elemen masyarakat.
Didampingi Analis Hukum Ahli Madya Dientje Bule Logo beserta tim, Silvester mengatakan perlindungan Kekayaan Intelektual merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjaga kreativitas, inovasi, dan warisan budaya masyarakat agar memiliki kepastian hukum.
Menurutnya, Kanwil Kemenkum NTT terus membuka layanan pendampingan bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan merek, hak cipta, desain industri, maupun bentuk Kekayaan Intelektual lainnya. Langkah itu diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk lokal sekaligus memperkuat identitas budaya daerah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











