KUPANG, FokusNusaTenggara.com – Komisaris PT PLN Icon Plus, Nicholay Aprilindo, melayangkan peringatan keras kepada operator telekomunikasi swasta di Nusa Tenggara Timur (NTT) agar menghentikan praktik persaingan usaha yang tidak sehat, termasuk dugaan perusakan dan pemutusan kabel fiber optik milik ICONNET di Kota Kupang.
Peringatan tersebut disampaikan Nicholay saat melakukan kunjungan kerja ke NTT pada 24–25 Juli 2026. Ia menegaskan bahwa ICONNET merupakan layanan internet milik negara yang harus dilindungi dari segala bentuk tindakan yang merugikan masyarakat.
“Sebagai putra NTT, saya minta operator swasta yang lain jangan mematikan ICONNET dan jangan coba-coba mengancam. Karena ICONNET ini adalah perusahaan milik negara,” kata Nicholay di Kupang, Jumat (25/7/2026).
Mantan Direktur Jenderal Penguatan Instrumen HAM Kementerian HAM RI itu mengatakan, tindakan pemutusan kabel fiber optik tidak hanya merugikan pelanggan, tetapi juga mencederai prinsip persaingan usaha yang sehat di sektor telekomunikasi.
Menurut dia, jaringan komunikasi yang dikelola perusahaan milik negara merupakan infrastruktur strategis yang keberlangsungannya harus dijaga bersama demi mendukung pelayanan publik dan transformasi digital.
“Kalau mau bersaing, maka bersainglah secara sehat. Jangan saling menggunting dan jangan coba-coba mengancam. Kami menemukan di lapangan ada operator swasta yang bersaing tidak sehat dengan menggunting kabel fiber optik,” ujarnya.
Nicholay menegaskan, PLN Icon Plus tidak akan tinggal diam apabila praktik serupa kembali terjadi. Perusahaan, kata dia, siap menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan perusakan jaringan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











