LEMBATA, fokusNusaTenggara.com — Di balik tugasnya menjaga pasokan listrik bagi masyarakat, PT PLN (Persero) melalui Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN kembali menunjukkan wajah kemanusiaannya. Kali ini, kepedulian itu hadir untuk membantu seorang janda di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, yang selama bertahun-tahun hidup dalam keterbatasan bersama dua anaknya.
Perempuan itu adalah Ibu Laka Mau, warga Desa Kalikur, Kecamatan Buyasuri. Sejak ditinggal wafat suaminya, ia memikul sendiri tanggung jawab menghidupi kedua buah hatinya dengan bekerja serabutan sebagai buruh tani dan melakukan pekerjaan apa pun yang bisa menghasilkan uang.
Perjuangan hidup yang dijalani tidak mudah. Rumah yang ditempatinya selama ini jauh dari kata layak. Dinding bambu telah lapuk, tembok retak, dan sebagian plesteran terkelupas. Saat hujan turun, rasa cemas selalu menyelimuti keluarga kecil tersebut.
Di dalam rumah sederhana itu, Ibu Laka Mau bersama kedua anaknya hanya memiliki kasur usang sebagai tempat beristirahat. Meski hidup dalam keterbatasan, ia tetap berusaha memberikan kehidupan terbaik bagi anak-anaknya.
Melihat kondisi tersebut, Yayasan Baitul Maal PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Lembata menyalurkan bantuan melalui program bedah rumah. Dana yang digunakan berasal dari zakat, infak, dan sedekah para pegawai PLN yang dihimpun untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
Kini, rumah yang dulu nyaris roboh telah berubah menjadi hunian yang lebih kokoh, aman, dan nyaman. Bagi Ibu Laka Mau, rumah baru itu bukan hanya tempat berteduh, tetapi juga menjadi simbol harapan untuk menjalani kehidupan yang lebih baik.
Manager PT PLN (Persero) ULP Lembata, Thariq Adha Gumilang, mengatakan bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian insan PLN kepada masyarakat yang membutuhkan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











