ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Ditpolairud Polda NTT Ciduk Pelaku Bom Ikan di Semau,Sita 3 Bom Rakitan

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTONIUS TAOLIN
  • Bagikan
bom
Ditpolairud Polda NTT Ciduk Pelaku Bom Ikan di Semau,Sita 3 Bom Rakitan ( Ist )

KUPANG, fokusnusatenggara.com  —  Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik penangkapan ikan ilegal yang merusak ekosistem laut. Seorang pria yang diduga melakukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak atau bom ikan rakitan berhasil diamankan aparat di wilayah perairan Desa Akle, Kecamatan Semau Selatan, Kabupaten Kupang.

Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffy Nasution, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penangkapan ikan ilegal menggunakan bahan peledak di wilayah perairan Semau. “Benar saat ini pelaku sudah diamankan” ujarnya kepada Koranmedia.com, Sabtu (23/5/2026).

Kombes Irwan menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi tersebut pada Kamis, 21 Mei 2026. Menindaklanjuti laporan itu, personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT langsung bergerak cepat dengan melakukan surveillance dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) di sekitar Perairan Desa Akle, Kecamatan Semau Selatan, Kabupaten Kupang.

Baca Juga :  35 TKI Asal Malaka dan TTS Diamankan Pol PP

Pada Jumat, 22 Mei 2026, personel Intelair kembali melakukan pendalaman informasi dan pengawasan ketat di lokasi yang dicurigai menjadi area aktivitas bom ikan. Tim juga berkoordinasi dengan sejumlah informan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Hasilnya, pada Sabtu, (23/5/2026) sekitar pukul 05.20 WITA, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang terlihat membawa keranjang dan dayung kayu menuju sebuah perahu di kawasan perairan Desa Akle.

Baca Juga :  Luar Biasa ! Respon Cepat Polairud Polda NTT Bantu Warga Sikka Korban Rumah Roboh Akibat Cuaca Buruk

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya, petugas menemukan tiga botol bom ikan rakitan beserta tiga sumbu pemicu yang diduga siap digunakan untuk aktivitas penangkapan ikan secara ilegal.

Terduga pelaku diketahui bernama Sahrul Moy (27), seorang nelayan asal Dusun IV Danu Luli, Desa Akle, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang.

  • Bagikan