ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kuasa Hukum Minta Linus Lusi Pahami Utuh UU Koperasi dan AD/ART Swasti Sari

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTONIUS TAOLIN
  • Bagikan
adc
Kuasa Hukum Minta Linus Lusi Pahami Utuh UU Koperasi dan AD/ART Swasti Sari ( Ist )

KUPANG, fokusnusatenggara.com  —  Polemik pelantikan pengurus dan pengawas KSP Kopdit Swasti Sari terus bergulir. Tim kuasa hukum anggota koperasi meminta Kepala Dinas Koperasi dan UKM NTT, Linus Lusi, memahami secara utuh Undang-Undang Koperasi serta AD/ART KSP Kopdit Swasti Sari sebelum menyampaikan pernyataan terkait legalitas pelantikan pengurus.

Kuasa hukum anggota koperasi, Bildad Thonak, menilai pernyataan Linus Lusi yang menyebut pelantikan pengurus telah sesuai aturan justru memperlihatkan adanya kekeliruan dalam menafsirkan ketentuan koperasi.

Menurut Bildad, aturan yang dijadikan dasar pelantikan tidak bisa dibaca secara parsial karena masih berkaitan dengan ketentuan lain dalam AD/ART maupun pola kebijakan koperasi.

Baca Juga :  Pj. Wali Kota Kupang Linus Lusi Tinjau Jembatan Roboh di Naikoten I

“Pak Linus harus memahami aturan koperasi secara menyeluruh. Jangan hanya membaca sebagian pasal lalu menyimpulkan proses pelantikan sudah benar,” kata Bildad, Rabu (13/5/2026).

Ia menjelaskan, Pasal 56 AD/ART yang dijadikan rujukan pelantikan pengurus harus dibaca bersama ketentuan lanjutan yang mengatur mekanisme pemilihan hingga tata cara pelantikan pengurus dan pengawas.

Dalam pola kebijakan koperasi tertanggal 24 Februari 2025, lanjut dia, disebutkan bahwa pelantikan dan pengucapan sumpah pengurus dilakukan oleh Pengurus Puskopdit BK3D Timor di hadapan rapat anggota.

Baca Juga :  Cegah Premanisme dan Tawuran di Kota Kupang Polsek Maulafa Laksanakan Patroli Rutin

Karena itu, Bildad mempertanyakan proses pelantikan yang telah berlangsung beberapa waktu lalu.

“Aturannya jelas menyebut pelantikan dilakukan di depan rapat anggota. Ini yang perlu dijelaskan, apakah mekanisme itu sudah dijalankan atau belum,” ujarnya.

Ia menilai polemik tersebut tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut tata kelola salah satu koperasi terbesar di NTT dengan jumlah anggota mencapai lebih dari 200 ribu orang.

Baca Juga :  Kabidhumas Polda NTT: Prosedur Pengajuan Banding Berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022

Menurutnya, jika aturan koperasi ditafsirkan secara berbeda-beda, maka hal itu dapat menimbulkan ketidakpercayaan anggota terhadap organisasi koperasi.

  • Bagikan