ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Uskup Larantuka Angkat Tiga Deken Wilayah untuk Periode 2026–2031

Avatar photo
Reporter : CR 1Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan
Tiga Deken baru di Wilayah Keuskupan Larantuka ( Istimewa )

LARANTUKA, fokusnusatenggara.com  —  Uskup Larantuka, Mgr Yohanes Hans Monteiro resmi mengangkat tiga deken wilayah di Keuskupan Larantuka untuk masa jabatan lima tahun, terhitung sejak 20 Maret 2026 hingga 20 Maret 2031.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Uskup Larantuka Nomor KL 139/V.3/III/2026 sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan pastoral di wilayah keuskupan.

Pengangkatan ini dilakukan dengan mempertimbangkan luasnya wilayah Keuskupan Larantuka yang mencakup 55 paroki dan tersebar di tiga dekenat, yakni Dekenat Larantuka, Dekenat Adonara, dan Dekenat Lembata. Kondisi geografis yang mencakup daratan Flores Timur serta pulau-pulau seperti Solor, Adonara, dan Lembata dinilai memerlukan sistem koordinasi pastoral yang lebih terstruktur.

Baca Juga :  Kenangan Niti Susanto Dan Toko Piet

Dalam kebijakan tersebut, deken memiliki peran penting sebagai perpanjangan tangan uskup di tingkat wilayah. Mereka bertugas mengoordinasikan pelayanan antarparoki, memperkuat komunikasi, serta memastikan arah kebijakan pastoral keuskupan berjalan secara terpadu dan selaras.

Dalam Surat Keputusan itu juga ditegaskan bahwa deken merupakan wakil uskup di wilayahnya yang memiliki tanggung jawab memimpin, mengarahkan, serta memupuk kerja sama pastoral antarparoki. Selain itu, deken juga diharapkan mampu membangun kesatuan di antara para imam serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada umat.

Baca Juga :  Polairud Polda NTT Kawal Ketat Prosesi Laut Semana Santa 2025 di Larantuka

Pengangkatan ini sejalan dengan semangat Konsili Vatikan II yang menekankan pentingnya kolaborasi dan koordinasi dalam kehidupan Gereja. Dalam konteks tersebut, para deken diharapkan mampu menciptakan kesatuan pastoral serta mendorong kerja sama yang lebih erat di antara para pelayan Gereja, sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Hukum Kanonik.

  • Bagikan