KUPANG, fokusnusatenggara.com — Ketua ARAKSI NTT Alfred Baun menyampaikan apresiasi dan salut kepada Kajari Kupang yang sedang menyiidik kasus pengadaan Lapop di Poltekes Kupang. Untuk itu dia minta penyidik Kejari merampungkan proses penyidikan dan segera menetapkan tersangka.
“ Saya salut kepada Kajari Kupang Ibu Shirley Manutede yang sedang memproses hukum kasus pengadaan Laptop di Poltekes Negeri Kupang ini. Kasus ini sebetulnya sudah lama dan mungkin lolos dari pantauan APH. Namun datang Kyang baru ajari Kupang baru, langsung tangani termasuk penggeledahan ,” kata Alofred Baun ( 30/12).
Dia menyebutkan sepintas melihat kasus pengadaan Laptop di Poltekes ini ini jelas sekali menyimpang dari prosedur sebenarnya. Karena itu pengadaan Laptop tersebut dianggap mubazir. “ Pengedaannnya untuk kepentingan laboratorium. Karena itu saya anggap mubazir. Bagaimana pengadaan Laptop sementaraLab nya tidak ada ,” jelas Alfred.
Menurut Alfred apa yang ditangani Kejari Kupang ini sudah memenuhi perbuatan melawan hukum. Bukti –bukti sudah terpenuhi. Ditambah penggeledahan tentu ini untuk melengkapi berkas penyidikan. “ Karena itu sekalilagi saya harap segera tetapkan tersangka. Apalagi kala itu sesuai informasi Direktur sekaligus merangkap sebagai PPK ,” ungkap Alfred.
Sementara itu saaat ini Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 60 unit laptop pada Polteknik Kesehatan (Poltekes) Kupang.
Hingga saat ini, sebanyak 30 orang saksi telah diperiksa dan seluruhnya berpeluang ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam proses penyidikan tersebut, penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang telah memeriksa Direktur Poltekes Kupang, Efendi, sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pengadaan laptop yang bersumber dari anggaran tahun 2022.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











