KUPANG,fokusnusatenggara.com- Sebanyak 806 Nomor Induk Berusaha (NIB) berhasil diterbitkan oleh Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kupang sepanjang Januari–Oktober 2025. Data tersebut disampaikan Kepala DPMPTSP Kota Kupang, Wildrian Ronald Otta, Sabtu (29/11/2025).
“Hingga Oktober 2025 kami telah memproses 806 layanan NIB,” ujarnya. Ia menjelaskan, pelayanan harian bergantung pada jumlah pendamping NIB yang tersedia, yakni dua orang di loket. Dalam kondisi normal, DPMPTSP mampu melayani 5–10 warga per hari, tergantung jumlah bidang usaha yang didaftarkan.
Syarat pengurusan juga disederhanakan. Untuk badan usaha, warga wajib menyiapkan Akta & AHU, NPWP Badan Usaha, email aktif, dan nomor WhatsApp. Sedangkan usaha perorangan cukup membawa KTP dan nomor WA.
Sebagai upaya memperluas akses pelayanan, DPMPTSP Kota Kupang terus menjalankan program jemput bola di dua titik keramaian: Car Free Day (CFD) Jalan Eltari setiap Sabtu pagi dan Sunday Market Saboak setiap malam Minggu di Taman Nostalgia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











