ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Mantan Kapolres Ngada Dituntut 20 Tahun Penjara, Denda Rp 5 Miliar

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG, fokusnusatenggara.com —  Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT menuntut pidana 20 tahun penjara terhadap terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumatmadja, mantan Kapolres Ngada yang terjerat kasus kekerasan seksual terhadap anak.

‎Sidang dengan agenda tuntutan ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (22/9/2025).

‎Dalam sidang, JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak jo. Pasal 65 KUHP, serta menyebarkan konten bermuatan kesusilaan sebagaimana Pasal 45 ayat (1) UU ITE jo. Pasal 64 KUHP.

Baca Juga :  Jaksa Sita 1. 297 Dokumen Saat Geledah Kantor BKPSDMD Flores Timur

‎”Selain pidana penjara, JPU juga menuntut agar terdakwa membayar denda Rp5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan.” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana.

‎Dalam persidangan juga, JPU menyatakan bahwa terdakwa bersalah berdasarkan bukti yang ada. Bahkan, JPU menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa telah menyebabkan trauma mendalam bagi korban dan mencoreng nama baik institusi Polri.

  • Bagikan