Meskipun demikian, lanjut Raka, tidak ada hal – hal yang meringankan. Raka menegaskan bahwa Kejati NTT komitmen mereka dalam menegakkan hukum dengan tegas, memberikan perlindungan kepada anak, dan memastikan keadilan bagi korban. Mereka menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dalam melawan kejahatan seksual terhadap anak.
Raka menambahkan, barang bukti berupa pakaian, gawai, laptop, serta rekaman video diminta untuk dimusnahkan, sementara barang milik korban dikembalikan.
Sidang akan dilanjutkan pada 29 September 2025 dengan agenda pembacaan pledoi dari penasihat hukum terdakwa.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











