ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Mantan Kapolres Ngada Dituntut 20 Tahun Penjara, Denda Rp 5 Miliar

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Meskipun demikian, lanjut Raka, tidak ada hal – hal yang meringankan. Raka menegaskan bahwa Kejati NTT komitmen mereka dalam menegakkan hukum dengan tegas, memberikan perlindungan kepada anak, dan memastikan keadilan bagi korban. Mereka menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dalam melawan kejahatan seksual terhadap anak.

Raka menambahkan, barang bukti berupa pakaian, gawai, laptop, serta rekaman video diminta untuk dimusnahkan, sementara barang milik korban dikembalikan.

‎Sidang akan dilanjutkan pada 29 September 2025 dengan agenda pembacaan pledoi dari penasihat hukum terdakwa.

Baca Juga :  HUT ke-79 Bhayangkara Jadi Simbol Kedekatan Polri dan PNTL di Perbatasan

 

  • Bagikan