ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Seminar Kejati NTT Bahas Optimalisasi DPA untuk Selamatkan Keuangan Negara

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG, fokusnusatenggara.com.com —  Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menggelar seminar ilmiah pada Senin (25/8/2025) di Aula El Tari Kupang dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80. Seminar ini mengusung tema “Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money melalui DPA dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana.”

Baca Juga :  Kajati NTT Paparkan Jurus Penegakan Hukum Berkeadilan di Dialog Kebangsaan Sespimti Polri

Acara tersebut menghadirkan narasumber Prof. Dr. Musakkir, S.H., M.H. (Universitas Hasanuddin), Dr. Pontas Efendi (Ketua Pengadilan Tinggi Kupang), dan Dr. Anis Busroni, S.H., M.Hum. Seminar dipandu oleh moderator Dr. Simplexius Asa, S.H., M.H., selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (UNDANA).

Kegiatan dimulai pukul 08.00 WITA dengan registrasi peserta, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Baca Juga :  Tim SOPS Mabes Polri Sambangi Posko Operasi Mantap Praja Turangga 2024 di Mapolda NTT

Kepala Kejati NTT, Zet Tadung Allo, dalam sambutannya menyampaikan keprihatinan atas masih rendahnya tingkat pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.

“Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), setiap tahunnya kerugian negara yang dapat dikembalikan melalui proses peradilan konvensional hanya mencapai maksimal 7 persen,” ujarnya.

  • Bagikan