ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Lagi! Kajati NTT Sita Rp 100 Juta Kasus Dugaan Korupsi Gedung Kuliah Terpadu FKKH Undana Kupang

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG,fokusnusatenggara.com.com —  Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melalui tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di daerah.

Penyidik Kejati NTT berhasil menyita uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Fakultas Kedokteran, Kedokteran Hewan, dan Kesehatan Masyarakat (FKKH) Universitas Nusa Cendana (Undana) Tahun Anggaran 2024 pada Selasa, 19 Agustus 2025.

Uang tersebut diserahkan oleh Ridwan Efendi melalui kuasa hukumnya, Hendra Saputra, dan langsung dilakukan penyitaan oleh Noberth Yoel Lambila, Jaksa Penyidik pada Kejati NTT.

Baca Juga :  Untuk Ungkap Pemilik Kayu Sonokeling di Lokasi AMP PT. Nafiri Propam Polda Diminta Periksa Kanit Buser Polres TTU

Sebelumnya Sita Rp151 Juta

Langkah hukum ini menambah daftar penyitaan sebelumnya. Tim penyidik Kejati NTT telah lebih dulu menyita uang Rp151.000.000,00 (seratus lima puluh satu juta rupiah) dari Mahmudin Al Jares melalui kuasa hukumnya, Fery Kurniawan.

  • Bagikan