KUPANG,fokusnusatenggara.com.com — Direktris Pengembangan Inisiatif Advokasi Rakyat (PIAR) Nusa Tenggara Timur (NTT) Sarah Lery Mboeik mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kejaksaan maupun Kepolisian untuk segera ,melakukan pemeriksaan terhadap seluruh personil dan administrasi yang berkaitan dengan pungutan biaya uji mutu di Laboratorium milik Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kupang, Nusa Tenggara Timur yang dibebankan kepada pada para penyedia jasa konstruksi sebagai rekanan yang mengerjakan sejumlah proyek di BPJN NTT tahun anggaran 2025 dengan nilai yang mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah per perusahaan.
“Kami minta aparat penegak hukum jangan tinggal diam saja dan menunggu laporan tetapi harus bisa jemput bola dengan informasi media seperti ini. Harus segera ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap mereka, karena ini sudah jelas-jelas modus korupsi yang mereka pakai untuk mengambil uang dari rekanan yang mengerjakan proyek di lingkungan BPJN NTT sebagai UPT dari Kementerian Pekerjaan Umum di NTT”,ujar Lery Mboeik saat dihubungi media ini pada Sabtu, 02 Agustus 2025.
Lery Mboeik mengatakan, saat masyarakat sedang susah untuk mencari pekerjaan demi kelangsungan hidup sehari-hari berbagai modus dipakai oleh oknum-oknum termasuk di BPJN NTT untuk meraup keuntungan dari para penyedia jasa Konstruksi sebagai rekanan di Balai yang menangani jalan Nasional di NTT itu.
“Disaat masyarakat lagi susah cari kerjaan, korupsi dimana-mana, macam-macam modus saja yang sengaja dibuat bertopeng kebijakan, karena itu Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk segera melakukan pemeriksaan dan kalau ada temuan langsung buat audit investigasi, agar bisa mengungkap kejahatan yang dilakukan oknum-oknum ini”,tegas Lery Mboeik.
Lery Mboeik berharap adanya upaya penyelamatan uang negara dari aparat penegak hukum baik jasa maupun polisi di BPJN Kupang yang tidak pernah tersentuh hukum, apakah memang pekerjaan yang ditangani oleh Balai sungguh-sungguh berkualitas atau memang aparat yang tidak bisa masuk ke BPJN Kupang untuk melakukan pemeriksaan.
Sementara itu sumber terpercaya yang juga sebagai salah satu rekanan yang mengerjakan proyek APBN di BPJN Kupang-NTT yang menghubungi media ini pada Sabtu, 02 Agustus 2025 pagi mengaku, biaya uji mutu yang dibebankan kepada rekanan sebagai kontraktor pelaksana di BPJN NTT sangat tidak wajar jika dibandingkan dengan nilai dan jenis pekerjaan yang sama dikerjakan dengan dana APBN dan APBD sebelumnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











