NGADA, fokusnusatenggara.com — Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena dalam melakukan kunjungan kerjanya ke Kabupaten Ngada, Selasa (15/7/2025).
Di sana, Gubernur Melki meninjau lokasi Geothermal di Desa Ulubelu, Mataloko.
Hadir mendampingi Gubernur NTT saat itu, Bupati Ngada, Raimundus Bena, Ketua DPRD Ngada, para Pimpinan Perangkat Daerah Provinsi NTT, jajaran Pemerintah Kabupaten Ngada dan masyarakat di sekitar lokasi proyek.
Gubernur NTT meninjau langsung lokasi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) yang dikerjakan PT PLN di wilayah Mataloko.
Kepada pihak pengelola, Gubernur Melki mengingatkan, agar berbagai catatan buruk dan sorotan terkait proyek geotermal di Mataloko perlu diselesaikan secara baik.
“Ini bukan kami datang yang pertama dan terakhir. Semua catatan dari berbagai pihak terkait lingkungan tetap diperhatikan dan diselesaikan dengan baik,” pesan Mantan Anggota DPR RI itu.
Politisi Golkar itu menegaskan, agar kehadiran proyek PLTP di wilayah Mataloko ini betul-betul memberi manfaat bagi masyarakat dan tidak meninggalkan catatan buram soal lingkungan.
“Kami ini maunya masyarakat dengan proyek ini tetap dapat manfaat, tidak ada hal-hal yang merusak lingkungan. CSR-nya jelas, bagi hasilnya juga harus bagus, dan teknis pertambangan juga bagus,” tambahnya.
Gubernur Melki meminta, pihak PLN harus memastikan agar teknologi yang digunakan untuk pengembangan proyek di wilayah ini harus betul-betul yang terbaik.
Hadiri Syukuran Ka Sa’o di Kampung Doka
Setelah melakukan peninjauan lokasi proyek geotermal, Gubernur Melki bersama rombongan menghadiri syukuran Ka Sa’o Jawa Radho Suku Gisi Azi di Kampung Doka, Desa Radabata, Kecamatan Golewa.
Kedatangan Gubernur NTT bersama rombongan disambut hangat oleh masyarakat Suku Gisi Azi dengan tarian Ja’i masal mengitari pelataran kampung.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











