ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polisi Tahan FM Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Uang Hilang Rp 1,9 Miliar di RSUD Ende

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

ENDE, fokusnusatenggara.com   Penyidik Sat Reskrim Polres Ende menetapkan FM (49), mantan bendahara penerimaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Ende periode 2020–April 2024, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana rumah sakit senilai Rp 1,9 miliar.

FM ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 Mei 2025. Pada tanggal 19 Mei 2025 polisi melakukan penangkapan terhadap FM dan selanjutnya pada tanggal 20 Mei 2025 Polisi resmi menahan FM.

Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika kepada awak media menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan penerimaan keuangan RSUD Ende sejak tahun 2022 hingga April 2024.

Baca Juga :  Petrus Selestinus: KPK Tidak Boleh Takut Panggil Kaesang, Erina, Pemilik Jet Gulfstream dan Jokowi

“ Setelah menemukan alat bukti yang cukup, kami tetapkan FM sebagai tersangka. Saat ini tersangka FM sudah kami tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku ,” kata AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika ( 20/5).

Diungkapkan kasus yang cukup menyita perhatian masyarakat Kabupaten Ende itu mencuat saat pergantian FM selaku bendahara penerimaan RSUD Ende kepada bendahara penerimaan RSUD Ende yang baru pada tanggal 2 Mei 2024 lalu.

Baca Juga :  Pesan Cewek Via Aplikasi Michat, Pria di Ende Malah Meninggal Dalam Kamar Hotel Sebelum Bertempur

“ Pada tahap serah terima, ditemukan selisih keuangan yang diterima oleh kasir dengan uang yang disetor bendahara penerimaan pada rekening penerimaan RSUD Ende ,” jelas AKBP Gede.

Karena itu jelas AKBP Gede, Direktur RSUD Ende membentuk tim pemeriksa secara internal. Hasilnya ditemukan sejumlah uang yang digelapkan tersangka FM.

  • Bagikan