ENDE, fokusnusatenggara.com — Penyidik Sat Reskrim Polres Ende menetapkan FM (49), mantan bendahara penerimaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Ende periode 2020–April 2024, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana rumah sakit senilai Rp 1,9 miliar.
FM ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 Mei 2025. Pada tanggal 19 Mei 2025 polisi melakukan penangkapan terhadap FM dan selanjutnya pada tanggal 20 Mei 2025 Polisi resmi menahan FM.
Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika kepada awak media menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan penerimaan keuangan RSUD Ende sejak tahun 2022 hingga April 2024.
“ Setelah menemukan alat bukti yang cukup, kami tetapkan FM sebagai tersangka. Saat ini tersangka FM sudah kami tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku ,” kata AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika ( 20/5).
Diungkapkan kasus yang cukup menyita perhatian masyarakat Kabupaten Ende itu mencuat saat pergantian FM selaku bendahara penerimaan RSUD Ende kepada bendahara penerimaan RSUD Ende yang baru pada tanggal 2 Mei 2024 lalu.
“ Pada tahap serah terima, ditemukan selisih keuangan yang diterima oleh kasir dengan uang yang disetor bendahara penerimaan pada rekening penerimaan RSUD Ende ,” jelas AKBP Gede.
Karena itu jelas AKBP Gede, Direktur RSUD Ende membentuk tim pemeriksa secara internal. Hasilnya ditemukan sejumlah uang yang digelapkan tersangka FM.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











