BAJAWA,fokusnusatenggara.com — Buser Polres Ngada menciduk dua orang terduga pelaku pembuat dan pengedar uang palsu di wilayah Kecamatan Jerebu’u, Kabupaten Ngada, setelah laporan dari warga dan penyelidikan intensif.
Para pelaku, MFM (26) asal Desa Dariwali 1, Jerebu’u, dan KG (21) asal Desa Malanangge, Kabupaten Ende, kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan dari warga bernama Paulina Titu yang mencurigai uang palsu beredar di desanya,” jelas Kapolres Ngada AKBP Andrey Valentino kepada awak media,, Jumat (25/04/2025) seperti dilansir telegrafnesia.com.
Menurut Kapolres, Unit Buser Polres Ngada yang dipimpin Aipda Yohanes Noka bersama anggota Pos Pol Jerebu’u langsung menyelidiki laporan tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











