LEMBATA, fokusnusatenggara.com— Harun ( 15 ) seorang anak di bawah umur menjadi korban penganiyaan secara beramai-ramai oleh warga di Desa Normal, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penyebabnya, Harun diduga masuk rumah Kepala Desa Normal, Sinun Saleh Taslim tanpa izin. Ia kemudian ditangkap warga, dipukuli serta hingga ditelanjangi dan diarak keliling desa.
Peristiwa sadis dan tak berperikemanusiaan itu terjadi itu Rabu (2/4/2025) pukul 15.30 Wita. Selain dianiaya berrama-ramai, korban diikat tangannya, ditelanjangi dan diarak keliling kampung .
Awalnya anak yatim piatu itu dianiaya oleh Husni, Aldin, Lukman, Polus dan Mega. Belakangan datang Husni selain memukul juga menggunakan sepeda motor dan menabrak Harun. Warga lain yang mengetahui kejadian itu mengarak korban.
Perbuatan biadap ini dikecam sejumlah pihak, nitizen termasuk angota DPRD NTT
Kapolres Lembata AKBP I Gede Eka Putra Astawa melalui Kasi Humas Polres Lembata, Brigpol Tommy Bartels membenarkan insiden tak berperikemanusiaan ini. Dia menyebutkan sudajh menerima laporan dan saat ini sementara diselidiki tim Satuan Reskrim.
” Kasusnya sementara ditangani. Sesuai hasil penyeliikan, korban dianiaya 5 orang. Mereka adalah Husni, Aldin, Lukman, Mega dan Polus. Korban diikat tangannya, ditelanjangi dan dipiukup beamai –rama oleh 5 orang ini. Hanya saja Husni selain menganiaya, juga menabrak korban dengan sepeda motornya ,” kata Kasi Humas Polres Lembata, Brigpol Tommy Bartels ( 7/4).
Lebih lanjut Brigpo; Tommy menyebutkan, tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur itu terkuak setelah keluarga korban melapor ke Polres Lembata, Jumat (4/4/2025).
Dari laporan itu diketahui bahwa Harun berada di Jalan Raya Desa Normal, Kecamatan Omesuri, Lembata tiba-tiba ditabrak sepeda motor oleh seorang warga bernama Husni. Selain menabrak Husni juga memukul Harun menggunakan tangannya sendiri.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











