LABUAN BAJO, fokusnusatenggara.com — Sebuah insiden kontroversial terjadi di Manggarai Barat, NTT, pada Jumat (21/02/2025) dimana Kepala Dinas Perindag Manggarai Barat, Gabriel Bagung melakukan intimidasi terhadap jurnalis dari media Kompas86.com.
Dalam kejadian tersebut, Kadis Perindag Manggarai Barat diduga menyebut wartawan anjing dan bahkan mengancam untuk menginjak wartawan tersebut. Tindakan intimidasi yang dilakukan oleh pejabat tersebut tentu saja sangat tidak etis dan mengancam hak kebebasan pers.
Dedimus Panggur, seorang wartawan yang bekerja di media Online Kompas86.com mengalami intimidasi yang keras dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Manggarai Barat.
Dedimus Panggur atau akrab disapa Deni, tak terima dengan sikap intimidatif yang dilakukan oleh Kadis Perindag Manggarai Barat tersebut, bahkan sampai mengancam untuk diinjak seperti dilansir batastimor.com.
Menurut Deni, intimidasi yang dilakukan oleh Kadis Perindag Manggarai Barat sangat tidak etis dan tidak bisa diterima. Sebagai seorang wartawan yang bertugas untuk memberikan informasi kepada masyarakat, Deni merasa bahwa tindakan intimidasi tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis.
Deni menyatakan bahwa dirinya siap melaporkan Kadis Perindag Manggarai Barat ke Polres Manggarai Barat atas tindakan intimidasi yang dilakukan. Menurut Deni, sebagai seorang wartawan, ia memiliki hak untuk melaksanakan tugasnya tanpa adanya tekanan atau intimidasi dari pihak manapun.
Deni juga menegaskan bahwa sebagai seorang wartawan, ia akan terus menjaga independensi dan integritas dalam melaksanakan tugasnya. Dedimus tidak akan gentar menghadapi tekanan atau intimidasi dari siapapun, termasuk dari pejabat publik seperti Kadis Perindag Mabar.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











