KUPANG, fokusnusatenggara.com — Kapolda NTT Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga menegaskan telah memerintah Kabid Propam untuk memeriksa dan memproses, menindak tiga Perwira yang menganiaya anggota di Polres Malaka.
“ Saya sudah perintah kan Kabid Propam untuk memeriksa dan memberikan sangsi tegas terhadap tiga perwira di Polres Malaka yang menganiaya anggota. Perbuatan mereka sangat mencederai marwah dan citra polri ,” kata Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, Kamis malam ( 6/2/2025)
Untuk diketahui tiga Perwira Polres Malaka yakni Kasat Serse Iptu Tony Abraham, Kanis Pidum Ipda Mustofa dan Kapolsek Malaka Tengah Ipda Haris Islamy Pasya dibawah pengaruh minuman keras ( alkohol ) Selasa dini hari 4 Februari 2025 sekira pukul 02.30 dini hari mengeroyok dua anggotanya, Kanit Buser Aipda Elifas dan Briptu Hendra Nunes saat ini sementara diperiksa di Bid Propam Polda NTT. Terkini ketiganya sudah menjalani penahanan di tempat khusus ( Patsus ).
Terkait perintah Kapolda ini, Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H mengemukakan saat ini tiga perwira Polres Malaka itu sementara diperiksa secara intensif di Bid Propam.
“ Sesuai perintah Kapolda NTT, agar ketiga perwira ini diperiksa sampai tuntas dan jika terbukti akan disangsi berat. Sangsi itu antaranya akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik dari aspek disiplin, kode etik, maupun pidana ,” kata Kombes Pol. Henry Novika Chandra ( 7/2).
Dia menegaskan bahwa sebagai pimpinan, dirinya menganggap setiap anggota sebagai anak yang harus dibina dan diarahkan. Namun, dalam hal pelanggaran, Kapolda juga akan bertindak sebagai orang tua yang adil, menegakkan hukum tanpa pandang bulu..
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











