ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Wahai ASN : Jika Minta Pindah Sebelum 10 Tahun Kerja Dianggap Mengundurkan Diri”

Avatar photo
Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

JAKARTA, fokusnusatenggara.com Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan larangan aparatur sipil negara (ASN) pindah instansi selama 10 tahun sejak pengangkatan.

Apabila ada yang ‘nekat’ minta pindah instansi sebelum masa 10 tahun itu, maka akan dianggap mengundurkan diri.

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh mengatakan hal itu diatur dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2024. Dia mengatakan ASN harus memegang teguh dengan kesepakatan yang sudah dibuat dengan negara.

Baca Juga :  Gus Dur, Bapak Tionghoa Indonesia yang Cabut Larangan Perayaan Imlek

“Setiap pelamar pengadaan ASN harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang dilamar sejak awal dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat sepuluh tahun sejak diangkat jadi PNS,” kata Zudan dalam keterangan tertulis di situs BKN, Jumat (24/1) seperti dilansir cnnindonesia.com

“Jika tetap mengajukan pindah tanpa memenuhi syarat perjanjian tersebut, dianggap mengundurkan diri,” imbuhnya

  • Bagikan