ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Kasat Reskrim Polres Kupang Diduga Peras Pemilik Koperasi Pah Meto Rp 20 Juta

Avatar photo
Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG, fokusnusatenggara.com  Beredar sebuah rekaman suara yang mengatasnamakan Kasat Reskrim Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Iptu Yeni Setiono, diduga memeras pemilik Koperasi Pah Meto, Nikson Jalla, sebesar Rp 20 juta. Dalam rekaman yang diperoleh detikBali, suara itu diduga adalah Yeni Setiono.

Awalnya dia menjelaskan soal truk yang diamankan dengan memuat mangan sebesar 5 ton di Polres Kupang. Dia kemudian meminta waktu kepada Nikson Jalla agar bisa menyelesaikan kasusnya secara baik-baik.

“Saya komunikasi dengan Pak Nikson mengenai kendaraan ini bagaimana baiknya agar permasalahannya bisa kelar. Artinya tidak panjang lagi karena kalau diperpanjang lagi bisa mengganggu aktivitas dari Pak Nikson selaku pemilik Koperasi Pah Meto,” kata Yeni dalam rekaman suara, dikutip detikBali, Jumat (6/12/2024).

Nikson kemudian mempertanyakan kapan truknya bisa dikeluarkan. Namun, Yeni mengaku masih menghadap ke Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata selaku pimpinannya agar bisa mengeluarkan truk tersebut.

Baca Juga :  Bayar Dukun Rp 2,25 Juta Untuk Gugurkan Kandungan Pasangan Kekasih di Kupang Diproses Hukum

“Begini Pak, ini kan masih melalui proses. Saya juga kan harus menghadap ke Pak Kapolres agar kalau memang bisa dibantu, maka kami siap membantu, tapi Pak Nikson harus mengerti juga di posisi saya selaku kasat di sini kan masih sebagai bawahan artinya saya masih punya pimpinan,” ujar Yeni.

Selanjutnya Nikson kembali melontarkan pertanyaan mengenai apa saja kebutuhan yang harus dibawa saat pertemuan di Polres Kupang. Kepada Nikson, Yeni menyampaikan akan berkoordinasi lagi dengan Kapolres Kupang. Sebab, bila truknya dikembalikan, maka ada timbal baliknya.

“Saya terbuka saja, saya tidak munafik Pak. Mungkin kami bantu, tapi ada timbal baliknya sehingga truknya kami kembalikan dan proses penyelidikannya kami hentikan atau tutupi,” ungkap Yeni.

Baca Juga :  Maria Avelina Gugat Pegawai Bank di Maumere, Tuntut Pengakuan Anak dan Nafkah Rp10 Juta per Bulan

Nikson terus mempertanyakan seberapa nominal uang yang harus dibawa sebagai uang tebusan. Sebab, kesanggupan Nikson hanya Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta. Namun, bagi Yeni, nominal itu terlalu minim untuk kasus tersebut.

“Kira-kira berapa Pak?” tanya Nikson kepada Yeni.

“Saya tidak bisa menyampaikan kepada Pak (soal nominalnya). Jangan sampai saya sampaikan nominal sekian, terus saya menghadap ke pimpinan, tapi tidak sesuai dengan apa yang diinginkan beliau. Itu kan saya yang salah lagi,” kata Yeni menjawab pertanyaan Nikson.

Yeni kemudian mengaku kasus seperti itu, uang tebusannya di atas dari Rp 15 juta, yaitu Rp 20 juta. Dia juga meminta kesanggupan dari Nikson seperti apa baru bisa menghadap ke Kapolres Kupang.

Baca Juga :  Polres Sumba Timur Akan Tetapkan Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Taman Nasional Matalawa

Namun, Nikson meminta keringanan lantaran koperasinya baru beroperasi selama empat bulan. Kemudian luasan wilayahnya sangat terbatas dan memperoleh batu mangan secara manual dari masyarakat.

Nikson lalu menyampaikan kesanggupannya cuman Rp 10 juta. Tetapi, Yeni tetap bersikeras bahwa uang Rp 10 juta, itu masih minim.

“Artinya yang sering terjadi, itu Rp 15 juta ke atas ya?” Tanya Nikson.

“Ya. Artinya jangan dibawa angka 15 (juta) karena takutnya saya menghadap ke Pak Kapolres langsung menolak. Itu kan rumit lagi,” jawab Yeni.

“Kalau saya kasih Rp 15 juta, bagaimana Pak,” Nikson bertanya lagi.

“Saya tidak bisa mengambil keputusan Pak. Nanti saya sampaikan lagi ke pimpinan,” jawab Yeni.

  • Bagikan