KUPANG, fokusnusatenggara.com – Kasus pembelian Medium Term Note (MTN) senilai Rp 50 miliar dari PT SNP Finance oleh Bank NTT yang ditangani sejak 5 tahun belakangan ini terkesan berjalan ditempat bahkan berulang tahun.
Namun ditangan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo ternyata serius ditangani. Kasus yang sudah naik status ke penyiidikan dikebut. Sejumlah saksi telah diperiksa secara maraton, termasuk mantan Dirut Isak Eduard Rihi.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo, menegaskan bahwa pihaknya telah menginstruksikan penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) untuk memanggil saksi-saksi secara maraton pekan depan demi mempercepat proses penyidikan.
“Saya pastikan kasus itu tuntas. Saya sudah perintahkan penyidik pidana khusus untuk panggil saksi-saksi untuk diperiksa pekan depan secara marathon ,” kata Zet Tadung Allo kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).
Menurut Kajati, sejauh ini sudah ada 17 orang yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan pembelian instrumen keuangan tersebut oleh Bank NTT. Di antara saksi yang akan dipanggil, termasuk pihak dari internal Bank NTT serta beberapa mantan pejabat bank tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











