Menurut Wawali pantauan ini dilakukan guna memantau penerapan protokol kesehatan di lingkungan masyarakat dapat berjalan tertib dan efektif. Selain itu ia juga menambahkan agenda penindakan ini juga dimanfaatkan untuk mensosialisasikan Surat Edaran (SE) terbaru. “Jadi selain kami melakukan pemantauan dan penindakan, kami sekaligus juga mensosialisasikan Edaran Wali Kota terbaru tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat pada masa pandemi ini,” ungkapnya.
Sementara itu untuk hajatan atau pesta, sesuai Surat Edaran Walikota terbaru tentang pembatasan kegiatan masyarakat, bilamana ditemukan ada kegiatan pesta, Satpol PP bersama tim gabungan akan datang ke lokasi berdasarkan hasil laporan. “Kami akan datang ke lokasi hajatan/pesta dan akan melakukan edukasi kepada yang bersangkutan,” lanjut Wawali.
Turut mendampingi Wakil Wali Kota Kupang, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kota Kupang, Drs. Agus Ririmasse, AP, M.Si., Kepala BKPPD Kota Kupang, A. D. E. Manafe, S.IP., M.Si, Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Bernadinus Mere, AP., M.Si., Plt. Kasat PolPP Kota Kupang, Daniel Zakharias, S.Sos., M.Si., Kabag Prokompim Setda Kota Kupang, Ernest S. Ludji, S.STP., M.Si., para Camat dan Lurah serta tim gabungan penegakan protokol kesehatan di Kota Kupang. (*PKP_chr)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.