KUPANG,fokusnusatenggara.com- Sesuai edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Kupang, Provinsi NTT, tentang Peningkatan Kewaspadaan Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Mengendalikan dan Meminimalkan Penularan Transmisi Lokal Covid-19 di Kota Kupang, Nomor 044/HK.188.45.443.1/I/2021, Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man, pada Jumat 15 Januari 2021, bersama Satuan Polisi Pamong Praja beserta Gugus Tugas Kecamatan dan Kelurahan melakukan pemantauan ke setiap pintu masuk Kota Kupang dan tempat-tempat yang dapat menimbulkan kerumunan masyarakat.
Salah satu isi edaran Wali Kota Kupang adalah dilakukan pemeriksaan melalui operasi Prokasih (Protokol Kesehatan Kasih) di setiap pintu masuk (gerbang) wilayah Kota Kupang dan bagi sopir, awak dan/atau penumpang yang tidak memakai masker dan menaati protokol kesehatan lainnya dilarang memasuki wilayah Kota Kupang.
Pemantauan dimulai dari pintu masuk timur Kota Kupang di daerah Bimoku Lasiana. Di perbatasan tersebut ditemukan beberapa pengendara baik roda empat dan roda dua yang tidak menggunakan masker dan langsung ditegur secara keras oleh Wakil Wali Kota (Wawali) untuk segera menggunakan masker.
Selanjutnya rombongan menuju ke pintu masuk bagian selatan di daerah perbatasan Nasipanaf. Di daerah tersebut terpantau masyarakat tertib dalam penggunaan masker. Wawali kemudian menuju ke pasar Penfui dan salah satu perbankan yang menimbulkan kerumunan. Di tempat tersebut ditemukan banyak pedagang, pembeli serta antrean bank yang terpantau tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak. dr. Hermanus Man beserta rombongan memberikan teguran keras agar menaati protokol kesehatan, karena ini semua demi kebaikan banyak orang. Apabila tidak menaati protokol kesehatan, maka akan aktivitas pasar maupun perbankan akan ditutup sementara.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.