KUPANG,fokusnusatenggara.com- Wakil Walikota Kupang, Herman Man, membuka kegiatan koordinasi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kota Kupang tahun 2020, yang dilakukan oleh Badan Kesbangpol Kota Kupang, Selasa, 15 Desember 2020.
Wakil Walikota Kupang, Herman Man dalam sambutannya saat membuka kegiatan rakor mangatakan kegiatan ini sangat penting dalam masa pandemic Covid-19. “Sampai dengan detik ini kita merasa aman dan nyaman. Ini yang paling penting dan saya yakin dengan kerja keras bapak ibu maka situasi ini kita nikmati di Kota Kupang,” ujarnya.
Dikatakan Wawali, dinamika kehidupan sosial akhir-akhir ini menunjukan gejala mengkhawatirkan karena dapat memicu terjadinya konflik sosial yang dapat berakibat terhadap terganggunya stabilitas nasional. Hal ini menurut Wawali ditandai beberapa hal diantaranya adanya aktifitas kelompok fundamentalis yang tidak mengakui pancasila sebagai dasar Negara, kebebasan menyampaikan pendapat di media sosial untuk aktifitas provokasi, agitasi, propaganda negatif dan penyebaran berita hoax yang mendukung perilaku intoleransi dan sikap anti kebinekaan. Ditambah pula konflik sosial pasca pilpres 2019 yang mengkotak-kotakkan masyarakat sesuai latar belakang ekonomi, sosial budaya, batas wilayah, sumber daya alam dan isu SARA.
Wawali juga mengingatkan tentang potensi konflik yang terjadi dalam masyarakat selama ini. “Potensi konflik sudah kita kenal sejak dahulu berupa ancaman, gangguan, tantangan dan saat sekarang ini ada istilah radikalisme dan politik identitas yang membuat orang merasa takut. Semua bahasa-bahasa yang membuat orang takut, orang jadi tidak nyaman, juga ada hoax yang menyebarluaskan fitnah, menyebarluaskan berita-berita bohong sehingga meresahkan,” tuturnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.