Dalam rapat ini, dibahas beberapa isu strategis yang menjadi perhatian, seperti human trafficking, pengangguran, stunting, dan lingkungan hidup. Pesan Uskup Agung Kupang agar Pemuda Katolik terlibat aktif dalam penyelesaian masalah-masalah ini juga menjadi sorotan.
Salah satu keputusan penting dalam rapat ini adalah pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Koperasi dan Pemberdayaan Ekonomi. Pokja Koperasi akan mengembangkan koperasi berbasis jasa dan produktif, sementara Pokja Pemberdayaan Ekonomi akan fokus pada sektor peternakan dan pertanian. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan NTT terhadap pasokan dari luar daerah serta membantu menekan angka kemiskinan dan pengangguran.
Dengan fokus sekitar 70-80% pada sektor ekonomi, Pemuda Katolik NTT berkomitmen untuk berperan lebih aktif dalam pembangunan daerah. Program-program strategis ini diharapkan mampu memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Ketua Panitia Rapat Pleno I dan Temu Akrab, Irfan Budiman Kepan menyampaikan dalam kegiatan ini peserta membahas langkah strategis untuk memperkuat peran Pemuda Katolik dalam isu sosial, politik, dan keagamaan. Selain itu, hadir empat narasumber berkompeten yang memberikan wawasan guna meningkatkan kontribusi organisasi bagi masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbentuk program kerja yang konkret serta rekomendasi strategis bagi peran aktif Pemuda Katolik dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan sinergi dan komitmen kuat, Pemuda Katolik NTT siap menjadi motor penggerak dalam pembangunan sosial dan ekonomi
Turut hadir Kepala Kanwil Kemenag Provinsi NTT, Reginaldus Saverinus Sely Serang, S.Fil., M.Th., Ketua Umum Pemuda Katolik Indonesia, Stefanus Asat Gusma yang hadir secara daring, Ketua Pemuda Katolik NTT, Yuvensius Tukung, Dewan Penasihat dan Dewan Pembimbing Pemuda Katolik serta para utusan perwakilan Pemuda Katolik NTT
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











