Kupang, fokusnusatenggara.com / 8 Oktober 2019
DPRD Kota Kupang Senin 7 Oktober 2019 menggelar siding paripurna istimewa pengucapan sumpah dan janji bagi unsur Pimpinan di aula Gedung Utama. Pengucapan sumpah dan janji ini dipandu Ketua Pengadilan negeri Kupang, Jonson Mira Mangngi.
Mereka yang dilantik adalah Yeskiel Loudoe dari FPDIP sebagai Ketua DPRD Kota Kupang, Patron Paulus dari Partai Nasdem Wakil Ketua I dan Kris Baitanu Dari Partai Gerindra sebagai Wakil ketua III.
Pelantikan pimpinan DPRD NTT ini sesuai Keputusan Gubernur Nomor PEM.171.2/II397/X/ tanggal 3 Oktober 2019 tentang peresmian pengangkatan pimpinan DPRD kabupaten/kota.
Dalam pidato politiknya Ketua DPRD Kota Kupang Yeskiel Loudoe mengatakan Pemko Kupang yang saat ini dipimpin oleh Wali Kota Kupang Jefry Riwu Kore dan Wakilnya Kota Hermanus Man harus bisa mengatasi masalah air bersih di Kota Kupang.
“ Masalah air bersih di Kota Kupang sudah masuk kategori kritis dan mendesak untuk segera dituntaskan. Apabila masalah air bersih ini tidak bisa terselesaikan maka Walikota dan Wakilnya dinilai gagal oleh masyarakat Kota Kupang ,” kata Yeskiel Loudoe.
DPRD Kota Kupang jelas Yeskiel Loudoe sangat tidak tega melihat Warga Kota Kupang dari tahun ke tahun harus merasakan kesulitan air bersih. Karena itu dalam waktu dekan akan memanggil Walikota dan Wakilnya untuk membahas air bersih ini.
“Karena itu perioritas pertama kami adalah mengagendakan lagi dengan Pemko untuk membahas lagi soal kris air bersih di Kota KUpang ini. Termasuk menanyakan sejauh mana realisasi MoU masalah air antara Pemko Kupang dan Pemkab Kupang yang sudah berjalan dua tahun namun tak menampakan sesuatu hasil yang signifikan ,” ujar Yeskiel Loudoe.
Yeskiel Loudoe yang sudah tiga periode memimpin DPRD Kota Kupang menegaskan masalah air di Kota Kupang ini bukan suatu hal yang sulit. Tetapi penanganannya yang tidak maksimal.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.