Sejumlah prestasi yang diraih Kota Kupang antara lain masuk 10 besar Indeks Kota Toleran, penghargaan Kota Damai dan Inklusif, TP2DD terbaik wilayah Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, hingga peringkat pertama nasional dalam perencanaan pembangunan dari Bappenas. Selain itu, tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Pemerintah Kota Kupang berdasarkan survei Universitas Nusa Cendana mencapai 80,1 persen dalam delapan bulan kepemimpinannya bersama Waki Wali Kota, Serena C. Francis, S.Sos., M.Sc.
“Ini bukan soal kehebatan wali kota dan wakil wali kota, tetapi karena dukungan seluruh warga Kota Kupang, termasuk keluarga besar Ikebana. Capaian ini menjadi motivasi bagi kami untuk bekerja lebih baik lagi ke depan,” tegasnya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi NTT, Drs. Kanisius H. M. Mau, M.Si, yang mewakili Gubernur NTT, mengajak Ikebana dan diaspora Nagekeo untuk terus berperan aktif dalam menjawab tantangan pembangunan daerah, seperti penanganan stunting, perlindungan perempuan dan anak, penguatan pendidikan, serta pengembangan ekonomi lokal berbasis gotong royong.
Pada kesempatan yang sama, Marsianus Jawa, M.Si, kembali dikukuhkan sebagai Ketua Umum Ikebana Kupang untuk periode ketiga. Dalam sambutannya, ia mengajak seluruh anggota untuk tetap menjaga solidaritas dan berkontribusi secara nyata bagi organisasi, termasuk dalam program sosial dan rencana pembangunan Tempat Pemakaman Umum (TPU) khusus Ikebana.
Perayaan Natal Bersama dan pengukuhan pengurus ini berlangsung dalam suasana penuh kehangatan, kebersamaan, dan semangat persaudaraan, menegaskan Ikebana sebagai rumah besar diaspora Nagekeo yang siap bersinergi dengan pemerintah dalam membangun Kota Kupang dan Nusa Tenggara Timur yang lebih inklusif dan berdaya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











