Wali Kota menekankan pentingnya kolaborasi lintas generasi dalam organisasi. Menurutnya, kombinasi antara semangat muda dan kearifan orang tua akan menjadi kekuatan utama dalam menyelesaikan berbagai persoalan di kota ini. Ia mengibaratkan KKSS sebagai kapal besar yang telah membelah lautan tantangan di Kota Kupang dan kini tengah berlayar semakin jauh bersama awak muda yang tangguh.
Wali Kota turut menegaskan bahwa keberadaan KKSS, yang anggotanya tersebar dari kalangan akademisi, pengusaha UMKM, hingga nelayan adalah potensi besar yang patut dirangkul dalam menyusun masa depan kota. Ia juga berkomitmen untuk mulai merancang dukungan yang lebih konkret, khususnya bagi sektor UMKM dan infrastruktur kawasan pesisir, meskipun realisasinya baru bisa dimaksimalkan pada tahun 2026 akibat keterbatasan APBD 2025 yang sudah diketuk sebelum dirinya dilantik.
“Membangun kota bukan sekadar menumpuk gedung tinggi atau aspal jalan yang mulus. Tapi menghadirkan tangan-tangan yang saling menghormati dan warganya yang saling menjaga. Itulah esensi rumah bersama,” tutur Wali Kota.
Ketua BPD KKSS Kota Kupang, Muhammad Ikhsan Darwis dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh Pemerintah Kota Kupang. Ia menegaskan bahwa warga KKSS siap bergandengan tangan menyukseskan visi pembangunan Kota Kupang, khususnya dalam penguatan UMKM, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur di wilayah pesisir.
Sementara Ketua BPW KKSS Provinsi NTT, H. Muhammad Darwis, mengapresiasi peran aktif warga KKSS di Kota Kupang yang terus berkembang dan memberi warna di berbagai sektor kehidupan. Ia menyebutkan, KKSS bukan hanya organisasi paguyuban, tetapi juga mitra strategis pemerintah dalam pembangunan daerah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











