KUPANG, fokusnusatenggara.com / 14 Juni 2019.
Sebanyak delapan persen dari total 1.455 penderita penyakit Human Immunodeficiency Virus-Acquired Immuno Deficiency Syndrome (HIV-AIDS) yang ada di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Data yang yang kami temukan demikian. Kasus populasi atau morbiditas kasus HIV-AIDS kalau dari persentase, ASN di Kota Kupang mencapai 8 persen ,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, Ari Wijana ( 14/6).
Data yang ada di Dinas Kesehatan Kota Kupang per awal Juni 2019 jelas dr Ari Wijana, dari jumlah total penderita terinci ASN menduduki peringkat kelima berdasarkan diagram pemetaan profesi pekerjaan tertinggi yakni swasta sebesar 17 persen, Ibu Rumah Tangga (IRT) sebanyak 12 persen, Wanita Penjaja Seks Langsung (WPSL) 10 persen, lain-lain 9 persen dan ASN 8 persen“ Data persentase tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan yang kami lakukan demikian. Aparatur Sipil Negara ( ASN) yang positif terjangkit HIV/ AIDS sebanyak 8 % dan menempati peringkat kelima. Siapa dan dimana tidak mungkin kami sebutkan. Kami tetap menjaga kerahasiaan, “ ujar dr Ari Wijana.[sc name=”BACA”]
Dia mengharapkan agar masyarakat dapat memahami, tidak segan berkomunikasi dan menghubungi petugas, relawan Warga Peduli Aids/HIV ( WPA) untuk memeriksakan diri atau mengontak petugas jika kerabat atau kenalaaan yang diduga terindikasi penyakit ini.
“ Kami harapkan masyarakat meningkatkan intensitas kerelaan untuk di periksa sehingga peningkatan kasus dan temuan penderita baru HIV-AIDS menjadi fokus untuk segera ditanggani sebagai bentuk penanggulangan. Ini yang kami harapkan ,” harap dr Ari Wijana.
Masalahnya sebut dr Ari Wijana, banyak masyarakat yang walau terinveksi penyakit ini namun menolak diperiksa petugas WPA. Selain itu ada yang mengetahui tetangga atau kenalannya diduga terinveksi penyakit ini juga tidak mau melaporkan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.