Setelah pertemuan tersebut, Kajati NTT melanjutkan kunjungan ke Kantor Kejari Ngada, di mana ia disambut penuh antusias oleh seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Ngada.
Kajari Ngada, Yoni P. Artanto, menyampaikan rasa terima kasih atas kunjungan dan arahan dari Kajati, yang dianggap sangat penting dalam memotivasi para pegawai untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Kajati NTT memimpin rapat koordinasi internal dengan jajaran Kejari Ngada, dan menekankan empat sasaran strategis untuk optimalisasi kinerja di wilayah NTT, khususnya di Kejari Ngada, yaitu:
- Peningkatan akuntabilitas dan integritas dalam setiap pelaksanaan tugas.
- Pencegahan maksimal terhadap tindak pidana korupsi melalui berbagai program preventif.
- Efektivitas dalam penyelesaian perkara tindak pidana umum dan khusus.
- Optimalisasi pemulihan aset dan pengembalian kerugian negara untuk mendukung keberlanjutan pembangunan.
Selain itu, Kajati NTT juga menegaskan pentingnya program Jaksa Masuk Sekolah sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar. Ia menyarankan agar setiap hari Senin, jaksa berperan aktif dalam kegiatan apel pagi di SD, SMP, dan SMA untuk memperkenalkan peran kejaksaan dalam penegakan hukum, sekaligus menanamkan nilai-nilai integritas sejak dini.
“Jagalah integritas, martabat, dan profesionalisme dalam setiap tindakan kita. Kejaksaan adalah lembaga penegak hukum yang harus terus dipercaya masyarakat,” ujar Kajati NTT dengan tegas.
Kunjungan kerja ini ditutup dengan apresiasi dari Kajati NTT kepada Kejari Ngada atas dedikasi mereka dalam menegakkan hukum dan melayani masyarakat.
Kajati menyampaikan harapan agar kinerja Kejari Ngada terus meningkat dalam rangka mewujudkan pelayanan hukum yang efektif dan berkeadilan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











