JAKARTA,fokusnsuatenggara.com- Wendelinus Taolin, politisi muda Kabupaten Malaka, Provinsi NTT resmi mendaftar sebagai Bakal Calon Wakil Bupati ke Partai Golkar. Selain mendaftar sebagai Calon Wakil Bupati, dirinya juga didaftarkan Oleh DPD partai Golkar Malaka sebagai Kader Partai Golkar.
“ Hari ini saya sudah resmi mendaftar ke Partai Golkar sebagai Bakal Calon Wakil Bupati Malaka, sekaligus sebagai kader Partai Golkar. Ini proses panjang yang saya lalui dan sampai sejauh ini semuanya berjalan dengan baik,” ungkapnya kepada wartawan, usai keluar dari Kantor DPP Partai Golkar di Kawasan Slipi, Jakarta Barat, Selasa 20 Agustus 2019.
Ditambahkannya, setelah mendaftar, dirinya diminta untuk melakukan sosialisasi sebagai Bakal Calon Wakil Bupati Kabupaten Malaka. Sosialisasi ini penting untuk mengetahui sejauh mana elektabilitas serta tingkat popularitas dirinya di masyarakat Kabupaten Malaka, untuk dipasangkan dengan Stef Bria Seran, sebagai Bakal Calon Bupati Malaka yang sudah lebih dahulu mendaftar.
“ Saya diminta untuk lakukan sosialisasi guna disurvei sejauh mana saya dinilai popular dengan tingkat elektabilitas yang baik untuk mendampingi bapak SBS (Sebutan untuk Stef Bria Seran), dalam kontestasi Pilkada Malaka,” jelasnya.
Selain Golkar, menurut Rencana Wendelinus Taolin, besok akan mendaftar juga di beberapa partai politik sebagai Bakal Calon Wakil Bupati Malaka, untuk mengikuti tahapan dan proses yang sama. “ Saya juga besok akan mendaftar ke beberapa parpol untuk disurvei apakah layak atau tidak menjadi bakal calon wakil bupati,” tuturnya.
Menanggapi proses pendaftaran Wande Taolin ini, Ketua Tim Pemenangan Partai Golkar Indonesia Timur, Melki Mekeng melalui tim pendaftaran Pilkada serentak, Aex Atawolo mengungkapkan, Partai Golkar dalah Partai terbuka bagi siapa saja yang hendak maju dan bertarung dalam pilkada serentak. Tetapi untuk proses penentuan semua akan mengikuti mekanisme yang berlaku termasuk survey.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.