BETUN,fokusnusatenggara.com- Bupati Malaka, Provinsi NTT, Stefanus Bria Seran menegaskan, tahun depan semua pos bantuan langsung kepada seluruh rakyat di Kabupaten Malaka, wajib diketahui pemerintah desa setempat.
Salah satu pos bantuan tersebut menurutnya, terutama bantuan pengobatan gratis dengan e-KTP wajib mendapatkan validasi dan verifikasi soal status kependudukan dari kepala desa setempat.
” Mulai Januari semua bantuan apa saja, wajib melalui kepala desa supaya divalidasi, termasuk bantuan kesehatan berupa pengobatan gratis, wajib diketahui kepala desa,” tegas bupati yang akrab disapa SBS ini, dan sementara cuti kampanye dalam Pilkada Malaka, untuk maju periode kedua, berpasangan dengan Wendelinus Taolin (WT), dalam kampanye terbatas di Dusun Takas, Desa Tesa, Kecamatan Laenmanen, Jumat, 27 November 2020.
Validasi ini menurutnya, sangat penting, sebab berdasarkan evaluasi dan laporan yang diterima, ada beberapa warga yang hanya mengurus KTP saja, tapi secara fisik tidak tinggal di Malaka, namun memanfaatkan program berobat gratis dengan KTP Malaka.
” Jadi semua wajib diketahui kepala desa. Disaat masuk pakai KTP, namun saat keluar harus bawa rekomendasi dari kepala desa,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.