WAINGAPU,fokusnusatenggara.com- Yadi Mbepajawal bukan politisi. Dia hanya bocah kampung, yang keseharianya hanya melakukan dua jenis aktifitas yakni belajar dan bermain. Yadi tidak mengerti namanya politik, apalagi kampanye Pilgub.
Bagi Yadi dan teman teman sebayanya di kampung, kunjungan orang baru adalah pemandangan yang beda. Betapa tidak, ketemu dan akrab dengan sosok yang tidak dikenal bukan hal gampang bagi mereka. Namun malam itu, seolah ada daya tarik sisi kebapaan, Yadi langsung akrab dengan Benny K Harman, Calon Gubernur NTT Nomor Urut 3 dari Paket Harmoni.
Selasa, 13 Maret 2018 malam, Desa Laihau, Kecamatan Ledatidahu terlihat sepi. Rombongan Benny K Harman (BKH) tiba tepat Jam 08.00 WITA. Tujuan rombongan BKH malam itu hanya berkunjung ke rumah Panda Hugi, tim relawan Paket Harmoni di desa tersebut.
Disaat menyusuri jalan perkampung menuju rumah Panda Hugi, Yadi yang asik duduk di beranda rumahnya, langsung berjalan disamping BKH. Tanpa sungkan dan takut, Yadi memegang tangan BKH dan jalan beriringan menuju rumah Panda Hugi. Meski dilerai orang tuanya, Yadi tetap memgang tangan BKH. Yadi rupanya merasa nyaman berada dalam rombongan itu.
Sampai di rumah panggung milik Panda Hugi, setelah disambut dengan jamuan sederhana, BKH mulai menjelaskan niatnya maju menjadi Gubernur NTT. Panda Hugi dan ratusan warga yang hadir menyimak secara serius. Tetapi Yadi hanya cengar cengir, dan bersikap manja dalam pelukan BKH, sembari rebahkan kepala dipangkuan matan Ketua Komisi III DPR RI tersebut.Sesekali BKH terlihat mengusap kepala Yadi, sambil menjelaskan serius soal lima program unggulan paket Harmoni. Mulai dari program desa menyala, pembenahan infra struktur, penyediaan 100 ribu lapangan kerja, kredit tanpa jaminan hingga beasiswa untuk pelajar. Namun Yadi seolah tidak ambil pusing dengan penjelasan itu. Bagi Yadi, berada dalam pelukan BKH saat itu, adalah hal yang paling nyaman.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.