ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pemkab Kupang Gelar Pendidikan Dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah

  • Bagikan
Bupati Kupang Korinus Masneno

Kupang, fokusnusatenggara.com / 8 Oktober 2019

Kepala Sekolah mempunyai kewajiban memimpin, membangun tata kelola dan budaya mutu di Sekolah sehingga berdaya saing tinggi dan berkualitas. Dan ini salah satu satu kebijakan perioritas Pemerintah Kabupaten untuk berupaya meningkatkan mutuh pendidikan.

“Salah satu kebijakan Prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang adalah menyiapkan Kepala Sekolah yang kompeten dan mampu berpikir visioner dalam memimpin dan mengelola sekolahnya. Karena itu saya minta agar para Kepala Sekolah mengikuti pendidikan dan pelatihan ini harus benar –benar memanfaatkan momen ini untuk bisa meningkatkan mutuh pendidikan disekolah nanti ,” kata Bupati Kupang Korinus Masneno saat membuka secara resmi kegiatan Pendidikan dan Pelatihan bagi Kepala Sekolah Tingkat SD-SMP Se-Kabupaten Kupang, di Aula Hotel Pelangi Kupang ( 8/10).

Baca Juga :  Imam Wahyudi : Soal Kemerdekaan Pers, Indonesia Kalah Dari Brunai

Lebih lanjut Bupati Korinus Masneno mengatakan Kepala Sekolah merupakan pemimpin yang harus mampu melihat peluang dan potensi yang ada untuk dikembangkan. “ Selain itu penting juga untuk mengindentifikasi masalah dan memperbaikinya sebagai upaya pengembangan mutuh pendidikan ,” jelas Korinus Masneno.

Dia juga mengharapkan agar para Kepala Sekolah mampu memberikan semangat dan penghargaan kepada para Guru, tenaga kependidikan, peserta didik agar mampu menggapai prestasi dan memiliki inovasi untuk maju.

Baca Juga :  Bupati Kupang, Harus Kerja Keras Meminimalisir Stunting

“Kepala Sekolah dalam perannya sebagai supervisor harus mampu berperan sebagai pemimpin instruksional dalam merancang dan melaksanakan pembelajaran abad 21 sesuai dengan konsep pendekatan keterampilan berpikir ,” ungkap Bupati Korinus Masneno.

Terkait dengan Diklat bagi Kepala Sekolah, dia menjelaskan kegiatan ini merupakan implementasi amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah, dan merupakan prasyarat untuk menduduki jabatan sebagai Kepala Sekolah.

  • Bagikan