Menutup sambutannya dirinya berharap para peserta mengikuti pelatihan dengan sungguh-sungguh, berdiskusi aktif, dan menerapkan hasil pembelajaran di sekolah masing-masing agar menjadi agen pembaruan dalam peningkatan literasi bahasa.
Sementara itu, Kepala Balai Bahasa Provinsi NTT, Ralph Hery Budhiono, dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kontribusi Balai Bahasa dalam peningkatan kompetensi berbahasa Indonesia, khususnya bagi guru SD dan SMP.
“Kemampuan berbahasa seorang guru sangat berpengaruh terhadap cara penyampaian materi dan efektivitas pembelajaran di kelas. Seorang guru yang mahir berbahasa akan mampu menyederhanakan konsep sulit menjadi lebih mudah dipahami peserta didik,” ungkap Ralph.
Ia juga menegaskan pentingnya penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara dan bahasa pengantar dalam dunia pendidikan sesuai amanat UUD 1945. Namun demikian, penggunaan bahasa daerah tetap diakui dalam konteks tertentu sebagai bentuk pelestarian budaya lokal.
Lebih lanjut, Ralph menjelaskan bahwa kegiatan serupa telah beberapa kali dilaksanakan dan menjangkau kelompok lain seperti wartawan, pegiat literasi. Dirinya berharap kegiatan serupa akan terus dikembangkan untuk untuk menjangkau masyarakat umum agar semakin banyak warga negara Indonesia yang menguasai bahasa nasional dengan baik tanpa meninggalkan bahasa daerah.
Kegiatan penyegaran kompetensi berbahasa tahun ini diikuti oleh 140 peserta, terdiri dari 70 guru sekolah dasar dan 70 guru sekolah menengah pertama, khususnya guru non-bahasa.
Menutup sambutannya, Ralph mengutip semangat Trigatra Bangun Bahasa, yakni “Utamakan Bahasa Indonesia, Lestarikan Bahasa Daerah, dan Kuasai Bahasa Asing” sebagai pedoman bersama dalam memperkuat identitas bangsa melalui bahasa.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











