Lebih lanjut Piter sampaikan, guru tidak tetap provinsi adalah guru yang diangkat oleh pemerintah provinsi dan digaji dengan APBD provinsi, dimana besar honornya Rp1, 250.000 per bulan. Mereka ditempatkan di 17 kabupaten/kota.
Manuk menambahkan, kabupaten yang tidak ditempati guru kontrak provinsi yakni Sikka, Lembata, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, dan Malaka. Bagi mereka yang telah diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS), tidak bisa diganti oleh orang lain. (jeje taolin)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.