KUPANG,fokusnusatenggara.com-Besaran gaji guru Komite di NTT yang diangkat oleh komite atau kepala sekolah yang dibiayai oleh komite atau dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) berkisar antara Rp. 50. 000 sampai Rp. 500. 000 per bulan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Piter Sinun Manuk sampaikan ini kepada wartawan di Kupang siang tadi.
Piter menjelaskan, selain guru komite, terdapat juga guru tidak tetap provinsi dan kabupaten/kota, guru bantu pusat, dan guru tetap yayasan. Untuk guru tidak tetap kabupaten/kota, pengangkatannya oleh pemerintah kabupaten/kota yang dibiayai dengan APBD kabupaten/kota yang berkisar antara Rp. 500. 000 sampai Rp1.000,000 juta per bulan. Sementara guru yayasan adalah guru yang diangkat oleh yayasan dan dibiayai oleh keuangan yayasan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.