Jakarta, fokusnusatenggara.Com / 26 Mei 2019
Niatan turut membangun masyarakat yang cerdas sekaligus berakhlak mulia dilakukan Yayasan Muslim Sinar Mas melalui kegiatan Wakaf Quran untuk Negeri menggandeng civitas academica Sekolah Tinggi Agama Islam Shalahuddin Al-Ayyubi, Jakarta Utara. Alquran adalah pedoman kehidupan umat muslim.
“ Dengan membaca, kemudian memahaminya dengan tepat serta kontekstual, dan mengamalkannya, diharapkan dapat memperkuat pengetahuan, juga iman kita ,” kata Ketua Umum Yayasan Muslim Sinar Mas, Saleh Husin memaparkan latar belakang pihaknya mewakafkan 3.000 mushaf Alquran yang diterima oleh H. Djana Supriatna selaku Sekretaris Yayasan Al Jihad yang menaungi STIA.Turut menyaksikan, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia yang juga calon wakil presiden dalam Pemilu 2019, KH Maruf Amin.
Masukan Akademisi dan Ulama
Dia mengatakan Yayasan Muslim Sinar Mas tengah berupaya menjadikan sekitar 300 sarana peribadatan Islam baik masjid maupun mushala di lingkup Sinar Mas sebagai wahana penyebarluasan nilai keislaman yang terbuka, damai, dan peduli sesama. “ Kami ingin menyimak ide civitas academica STIA, dan tentunya masukan dari KH Maruf Amin seputar topik ini. Dengan begitu ramadhan kita dapat semakin bermakna, ujar Saleh Husin.
Pertimbangan mewakafkan mushaf dipilih kata Saleh HUsin, karena versi cetak tetap menjadi pilihan utama umat muslim. Teknologi digital memang semakin maju dan menjadi alternatif yang baik guna mendalami nilai-nilai keislaman. Namun kebutuhan masyarakat akan mushaf tercetak belum tergantikan, terutama di lembaa pendidikan.
Dia menyebutkan sejak tahun 2008, dengan dukungan Asia Pulp & Paper Sinar Mas telah terdonasikan 800 ribu mushaf Alquran, 150 ribu buku panduan membaca Alquran atau Juz Amma, juga 300 set Alquran Braille bagi tuna netra, baik melalui mitra, maupun pilar bisnis Sinar Mas yang tersebar di berbagai wilayah. “ Tahun 2019 ini, Sinar Mas berencana mewakafkan hingga 150.000 mushaf, berikut 25.000 Juz Amma ,” jelas Saleh Husin.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.