“Bahkan paramedis ini juga diberikan penyesatan. Bahwa paramedis ini yang salah mengambil keputusan dalam mengobati pasien akan kena denda Rp 1 juta. Katanya menurut undang-undang, tapi enggak ada. Ini provokasi yang menyesatkan. Sehingga kelompok paramedis kita ingatkan mengikuti provokasi, penyesatan itu,” ungkap Wiranto.
Dia menyadari, informasi ini dibeberkannya, agar masyarakat tahu, bahwa aparat keamanan akan hadir menjaga ketentraman masyarakat.
“Kita bisa pisahkan, antara demonstrasi yang elegan dari teman-teman mahasiswa yang sudah terjawab. Dan kemudian demonstrasi susulan, atau mengambil alih demonstrasi yang elegan itu dengan sesuatu pertunjukan, satu sikap-sikap menimbulkan kekacauan,” pungkasnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com [rnd]
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











