Menko Polhukam Wiranto mengatakan, nantinya akan ada satu gerakan gelombang baru. Semua pihak diminta untuk waspada. Hal ini disampaikan usai melakukan rapat terbatas di kantornya, dengan sejumlah menteri dan pimpinan lembaga dari pihak keamanan.
“Dari informasi yang kita terima, nantinya akan ada satu gerakan gelombang baru. Ini supaya kita waspada, kita sudah tahu, bahwa akan ada satu bentuk gerakan gelombang baru, yang akan melibatkan beberapa kelompok masyarakat,” kata Wiranto di kantornya, Jakarta, Kamis (26/9).
Dia menyebut, salah satunya dan sudah terlaksana adalah menggerakkan pelajar. Dimana memprovokasinya, agar bisa menimbulkan korban.
“Antara lain, kelompok pelajar. Ya sudah kemarin, mereka sudah menghasut, memprovokasi adik-adik pelajar untuk berhadapan dengan aparat keamanan, dengan harapan muncul korban, dan korban itu mempersalahkan aparat keamanan, korban menjadi martir. Martir kemudian menciptakan satu gerakan yang lebih besar lagi. Gerakan yang lebih besar lagi menyebabkan chaos. Dan chaos akan membangun ketidakpercayaan kepada pemerintah yang sah. Dan itu yang disasar oleh mereka,” tutur Wiranto.[sc name=”BACA”]
Selain itu, masih kata dia, akan juga mencoba menggerakkan kelompok dari Islam radikal atau garis keras.
“Gerakan gelombang baru ini kita harus waspada. Karena akan menggerakkan kelompok islam radikal, kelompok islam garis keras, istilahnya, akan dikerahkan di sana. Juga melibatkan suporter hati-hati, suporter bola kaki, juga akan disasar untuk dilibatkan itu. Kemudian teman-teman buruh, jangan sampai juga mau atau dipengaruhi oleh mereka-mereka yang akan membangun kekacauan ini,” ungkap Wiranto.
Dia juga menuturkan, tukang-tukang ojek, dan paramedis, juga akan digerakkan. Dengan cara menyebarkan informasi hoaks.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.