Dia menyebutkan tindakan TPNPB OPM dalam penyanderahan dilakukan sudah sesuai standar hukum perang. Kapten pilot Philip selama setahun lebih ini dijadikan tawanan perang. “Pilot Philip Mark Mehrtens mendaratkan pesawat Susi Air di wilayah perang. Pesawat ini disubsidi oleh Pemerintah Indonesia dengan program Operasi Perintis. Karena itu dia, sudah wajar kami tangkap, sandera dan tawan,” jelas Sebby.
Sebetulnya sebut Sebby, pembebasan pilot Philips sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Namun semua ini terhambat karena Pemerintah Indonesia tidak mampu membuka diri, menerima proposal kami, melakukan negosisasi damai dengan bangsa Papua, untuk membebaskan Kapten Philip. “ Sementara pemerintah Selandia Baru yakni Menlu Winston Peters menegaskan telah menyediakan jalur, memfasilitasi pihak PBB untuk bisa menjemput pilot Philip di pedalaman Rimba Papua. Namun ini terhambat karena pemerintah Indonesia tidak merespon ,” kata Sebby.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Cendrawasih, Letnan Kolonel Candra Kurniawan mengaku belum mendengar kabar tersebut tentang rencana pembebasan Philip oleh TPNPB -OPM. “ Sampai saat ini kami belum mendapatkan informasi mengenai klaim KKB yang akan membebaskan pilot, terhitung sejak hari ini,” ujar Letkol Candra Kurniawan.
Meski begitu, Letkol Candra Kurniawan mengaku bersyukur jika benar TPNPB-OPM akan membebaskan Philip. Ia mengatakan kemungkinan terjadinya korban jiwa akan minim jika benar pembebasan tersebut dilakukan oleh TPNPB-OPM. “Ini akan berdampak positif dalam meminimalisir korban jiwa, baik pilot, masyarakat dan kedua belah pihak. Selama ini sudah dilakukan negosiasi dengan pendekatan dialogis untuk membebaskan Philip. Pendekatan dialogis tersebut juga melibatkan tokoh agama dan masyarakat Papua. Namun belum sepenuhnya diterima, diamini pihak TPNPB OPM ,” Letkol Candra Kurniawan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











