KUPANG,fokusnusatenggara.Com – Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB -OPM) memberi sinyal akan membebaskan Pilot Susi Air berkewarganegaraan Selandia Baru, Philip Mark Mehrtens, yang disandra sudah setahun 6 bulan ini.
Kala itu Philip Mark Mehrtens ditangkap Panglima Kodap III Ndugama Brigjen Egianus Kogeya bersama pasukannya di Lapangan Udara Paro, di Nduga pada 7 Februari 2023 lalu saat mendaratkan pesawat jenis Pilatus Porter PC-6 di lapangan terbang Distrik Paro, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan. “ Demi kemanusiaan, kami dari TPNPB OPM merencanakan akan membenaskan pilot Susy Air Philip Mark Mehrtens 1 atau 2 bulan kedepan. Tetapi dengan syarat dilakukan melalui perantara yakni melibatkan pihak ketiga antaranya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ,” kata Juru bicara TPNPB OPM dalam rilisnya kepada fokusnusatenggara.Com, malam ini, Sabtu 3 Agustus 2024.
Pasukan TPNPB OPM jelas Sebby Sambom akan membebaskan dan menyerahkan kembali pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens kepada keluarganya melalui perantara sesuai hukum internasional harus melalaui pihak ketiga yakni PBB. “Demi menjamin hak asasi manusia, maka kami TPNPB OPM akan mengembalikan pilot Philip Mark Mehrtens kepada keluarganya melalui yurisdiksi Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB),” jelas Sebby Sambom.
Menurut Sebby, untuk proses melepas pilot Susy Air Philip Mark Mehrtens harus melalui proposal yang diajukan pihaknya. Dalam proposal itu termasuk mediator antaranya dari pihak gereja dan LSM yang dipercayakan TPNPB OPM. Mereka harus datang bertemu pasukan TPNPB OPM di Markasnya Rimba Papua. “ Kami akan ajukan proposal terkait pembebasan pilot Philip Mark Mehrtens. Mediator awal antaranya dari tokoh gereja, LSM yang kami sebutkan. Jika dalam mediasi itu oke, baru mediator bersama pihak PBB untuk menerima pilot Philip. Lokasinya bukan di Indonesia, bukan juga di negara Papua, tetapi di negara ketiga yang kami sepakati. Ini sesuai hukum internasional ,” sebut Sebby.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.