SOE,fokusnusatenggara.com– Presiden Republik Indonesia Joko Widodo didampingi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, PJ Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Andriko Noto Susanto, dan PJ Bupati Timor Tengah Selatan Seperius Edison meresmikan Bendungan Temef, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (2/10/2024).
Presiden Jokowi mengatakan, air merupakan kebutuhan sangat vital dalam kehidupan sehari-hari, utamanya di Provinsi NTT. Dengan air, masyarakat bisa menanam padi, singkong, jagung, dan makanan pokok lainnya.
“Kunci kemakmuran di NTT adalah air. Tanpa air jangan membayangkan Provinsi NTT kita ini akan makmur dan sejahtera. Oleh sebab itu, pemerintah dalam 10 tahun ini telah selesai membangun 4 bendungan di NTT, yaitu Rotiklot, Raknamo, Napun Gete, dan sekarang Bendungan Temef di Timor Tengah Selatan,” kata Presiden Jokowi.
Bendungan Temef dibangun selama 7 tahun mulai tahun 2017 hingga 2024. Dengan luas genangan 299 ha, Bendungan Temef bisa menampung air 45 juta m2. “(Bendungan Temef) bisa mereduksi banjir di Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Kabupaten Malaka. Dengan biaya Rp2,7 T, Bendungan Temef bisa mengairi 4.500 ha sawah, sangat besar sekali,” tambah Presiden Jokowi.
Menurut Presiden Jokowi, setelah Bendungan Temef selesai dibangun, maka airnya akan segera terisi dan diperkirakan mencapai 100% pada Januari 2025. “Jadi Pak Bupati manfaatkan betul Bendungan Temef ini untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat kita di Timor Tengah Selatan dan juga masyarakat sekitarnya,” pesan Presiden Jokowi.
Mewakili Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Direktur Jenderal Sumber Daya Air Bob Arthur Lombogia menerangkan, Bendungan Temef memiliki manfaat sumber air baku dengan kapasitas 131 liter per detik, dapat mengaliri irigasi seluas 4.500 ha, mereduksi banjir seluas 3.750 ha, dan meningkatkan indeks pertanaman dari semula 150% menjadi 250%.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.